Nadiem Teken Edaran Penerimaan Siswa Baru di Masa Darurat Corona




Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah masa pandemi virus Corona. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang diteken pada Selasa, 24 Maret 2020.
Berikut aturan terkait PPDB di masa darurat Corona:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang 
    mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, 
    termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
               terakhir; dan/ atau
           2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan 
    Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan 
    mekanisme PPDB daring.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan terkait peniadaan ujian nasional. Serta syarat kelulusan menggunakan ujian sekolah.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/ (April 2020)

Komentar