Nadiem Teken Edaran Penerimaan Siswa Baru di Masa Darurat
Corona

Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti
rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis, 20 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
membuat aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah masa
pandemi virus Corona. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang diteken pada Selasa,
24 Maret 2020.
Berikut aturan terkait PPDB di masa darurat
Corona:
a.
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang
mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,
termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik sekolah;
mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,
termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan
berdasarkan nilai lima semester
terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan
mekanisme PPDB daring.
Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan
mekanisme PPDB daring.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan
terkait peniadaan ujian nasional. Serta syarat kelulusan menggunakan
ujian sekolah.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/ (April 2020)
Komentar
Posting Komentar