Sistem Zonasi PPDB: Begini tahapan PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Tahapan Pelaksanaan PPDB 2020 membahas diantaranya:
1. Pengumuman Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei
2. Pendaftaran
a.
Pendaftaran
PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online
b.
PPDB
dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)
3. Seleksi
a.
Seleksi
jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang mempertimbangkan
kriteria urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah
b.
Sekolah
wajib menerima peserta didik dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan
c.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan tes membaca,
menulis, dan/atau berhitung
d.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah
e.
Calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah
f.
Calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti
jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
g.
Calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan nilai UN
h.
Selain nilai
UN pertimbangan lainnya:
1)
Hasil tes
bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian
2)
Hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
i.
Untuk jalur
afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, seleksi berdasarkan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
j.
Untuk jalur
prestasi tidak mencukupi, seleksi berdasarkan penentuan pemeringkatan nilai
prestasi
4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan lembaga setempat
5. Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah lolos
diterima
by: Astono,
April 2020
Komentar
Posting Komentar