Suasana Pendaftaran PPDB
Hari –hari di saat siswa
belajar di rumah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) di tengah masa pandemi virus Corona. Dijelaskan dalam aturan
PPDB di masa darurat Corona (https://nasional.tempo.co):
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua
secara fisik di sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan
berdasarkan:
1. Akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2. Prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
Agar dipahami
bersama bahwa program
sistem zonasi efek yang diharapkan:
1. Penerimaan calon peserta
didik baru memprioritaskan jarak tempat tinggal ter dekat ke sekolah dalam
zonasi yang ditetapkan
2. Pemerataan terhadap
pendidikan di Indonesia serta pemerataan kuantitas dan kualitas guru
3. Peningkatan kuota jalur
prestasi semula 15 persen menjadi 30 persen, di setiap sekolah artinya sekolah mengakomodasi
siswa berprestasi di luar Zonasi (https://www.liputan6.com/news/)
Namun pada
kenyataannya implementasi di sekolah secara umum masih ditemui kendala:
1. Pemerintah masih sangat
minim kegiatan sosialisasi zonasi sekolah pada masyarakat
2. Sekolah tidak siap terhadap
sumber daya manusia, perangkat, dan keterbatasan kuota (misal, lokal sekolah)
3. Orang tua masih banyak yang
tidak memahami aturan terkait PPDB zonasi sekolah
Implementasi
aturan terkait PPDB berjalan optimal jika:
1. Pemerintah daerah
menyiapkan petunjuk pelaksanaan terkait PPDB
2. Dinas pendidikan giat melaksanakan
sosialisasi serta menyiapkan perangkat pelaksanaan PPDB
3. Dukungan Orang tua siswa caranya
menyiapkan dokumen dan survei lokasi sekolah serta bertanya kepada Dinas
Pendidikan jika di lingkungan terdekat rumah tidak ada sekolah tempat
melanjutkan pendidikan
Kompleksitas masalah PPDB dapat
teratasi, jika pemerintah, sekolah, dan orang tua siswa bersinergi dalam wujud
Koordinasi, Komunikasi dan Manajemen (KKM).
Oleh: Astono, April 2020

Komentar
Posting Komentar